6 Jun 2026, Sab

Profil PPID

PROFIL

PPID BBPPMPV Seni dan Budaya merupakan unit yang berperan dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, serta pelayanan informasi publik di lingkungan BBPPMPV Seni dan Budaya. Keberadaan PPID bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai pelaksana fungsi layanan informasi, PPID BBPPMPV Seni dan Budaya bertanggung jawab dalam: Mengelola dan menyediakan informasi publik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan ; Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan sesuai ketentuan; Menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai program, kegiatan, serta kinerja lembaga.

 

PPID BBPPMPV Seni dan Budaya juga berkomitmen untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui peningkatan kualitas layanan informasi di bidang pendidikan vokasi seni dan budaya.

 

VISI DAN MISI

Visi : Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi : 

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi;
  3. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses, dan bersifat desentralisasi; dan
  4. Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat dan mendukung pengelolaan keterbukaan  informasi publik. 

TUGAS PPID

Secara umum PPID BBPPMPV Seni dan Budaya bertanggung jawab pada bidang pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyedian, dan pelayanan informasi publik di lingkungan BBPPMPV Seni dan Budaya.

Tugas BBPPMPV Seni dan Budaya adalah sebagai berikut :

  1. Mengelola dan menyimpan dokumen informasi publik yang berada di lingkungan BBPPMPV Seni dan Budaya.
  2. Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik.
  4. Melakukan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan BBPPMPV Seni dan Budaya sebagai PPID Pelaksana dalam rangka pengumpulan, verifikasi, dan penyajian data/informasi publik.
  5. Menyusun daftar informasi publik (DIP) yang wajib diumumkan secara berkala, serta informasi yang dapat diakses berdasarkan permohonan.
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan informasi publik di lingkungan lembaga.
  1.  

Struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan BBPPMPV Seni dan Budaya dibentuk untuk menjamin keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. PPID berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BBPPMPV Seni dan Budaya.

PPID UPT dijabat oleh Kepala BBPPMPV Seni dan Budaya, yang berperan sebagai penanggung jawab utama kebijakan layanan informasi publik.

Tim Kerja PPID berfungsi mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan BBPPMPV Seni dan Budaya. Tim ini bertugas membantu PPID dalam mengelola, menyajikan, serta memberikan layanan informasi publik secara transparan dan akuntabel.

Petugas Pelayanan Informasi Publik merupakan bagian dari Tim Kerja PPID yang memiliki tanggung jawab langsung dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. PPIP berperan sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di satuan kerja.