Kepala Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Seni dan Budaya mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan, memonitor, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, dan mempertanggungjawabkan serta melaporkan kinerja institusi dalam melaksanakan pengembangan mutu pendidikan vokasi di bidang seni dan budaya
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala BBPPMPV Seni dan Budaya wajib menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja institusi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus .
Bagian Tata Usaha BBPPMPV Seni dan Budaya berdasarkan Permendikbud Nomor No. 26 Tahun 2020 mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi:
Berikut adalah profil singkat beberapa pejabat struktural di lingkungan BBPPMPV Seni dan Budaya
Lihat Disini