Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya dirintis sejak 1 september 1983 dengan nama PPPG Kesenian.
Berdasarkan SK Mendikbud Nomor 0529/O/1990 pada 14 Agustus 1990, PPPPG Kesenin ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah dengan tugas dan fungsi utama membina, mengembangkan, meningkatkan SMK khusus di bidang seni dan kriya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPPPTK, PPPG Kesenian berubah nama menjadi Pusat Pengembangan dan Pemberdayan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya.
Pada tanggal 9 Juni 2015 terbit peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPPPTK yang menyatakan bahwa PPPPTK berada di bawah dan beranggungjawab kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pada tanggal 9 Juli 2020 PPPPTK Seni dan Budaya melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 tahun 2020 berubah menjadi Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Seni dan Budaya.