17 Feb 2026, Sel

Urgensi Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi Murid SMK

Oleh Tri Widy Astuti, SH., MH.
Widyaprada Ahli Muda pada BBPPMPV Seni dan Budaya

Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik murid dengan penilaian yang objektif dan terstandar secara nasional. Standar ini mengacu pada standar nasional pendidikan yang menjadi dasar pelaksanaan pendidikan yang bernutu. TKA selain dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memberikan gambaran objektif terkait capaian akademik individu setiap murid.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 9 tahun 2025 disebutkan bahwa TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu dan tidak semua kompetensi di mata pelajaran diukur. Sifat TKA ini tidak wajib tapi merupakan pilihan bagi murid untuk mengikutinya. Mata uji untuk kelas 12 SMK dan kelas 13 SMK Program 4 tahun terdiri atas:

  1. Bahasa Indonesia
  2. Matematika
  3. Bahasa Inggris dan
  4. mata pelajaran pilihan.

Pengaturan mata pelajaran pilihan untuk jenjang SMK adalah sebagai berikut:

  1. pilihan pertama merupakan mata pelajaran produk/projek kreatif dan kewirausahaan angka (19) dan;
  2. pilihan kedua merupakan mata pelajaran pilihan pada angka (1) sampai dengan angka (18) sesuai Permendikdasmen No. 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Matematika lanjutan(8) Sosiologi (15) Bahasa Perancis
Bahasa Indonesia lanjutan(9) Geografi(16) Bahasa Jepang
Bahasa Inggris Lanjutan(10) Sejarah(17) Bahasa Korea
Fisika (11) Antropologi(18) Bahasa Mandarin
Kimia (12) PPKn/Pendidikan  Pancasila(19) Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan
Biologi (13) Bahasa Arab 
Ekonomi (14) Bahasa Jerman 

TKA melengkapi sistem penilaian yang sudah ada secara lebih objektif dengan standar nasional. TKA tidak menggantikan penilaian dari sekolah dalam penentuan kelulusan. TKA juga merupakan validator nilai rapor saat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk perguruan tinggi.

Secara historis, sistem evaluasi pendidikan di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan, mulai dari Ujian Negara, Ujian Nasional (UN), hingga Asesmen Nasional (AN). Namun TKA hadir dengan peran berbeda, tidak semata-mata sebagai penentu kelulusan, tetapi sebagai pengukuran capaian akademik terstandar bagi murid yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, beasiswa, pemetaan mutu pendidikan, hingga persiapan menghadapi dunia kerja.

Dalam konteks pembelajaran, TKA juga memiliki dampak positif. Hasil TKA dapat dimanfaatkan oleh guru dan sekolah untuk melakukan refleksi terhadap kualitas pembelajaran. Dengan mengetahui capaian akademik siswa secara objektif, sekolah dapat memperbaiki strategi pengajaran, mengidentifikasi kelemahan, serta memperkuat keunggulan dalam bidang tertentu.

Bagi murid SMK, hal ini penting agar pembelajaran tidak hanya berorientasi pada keterampilan vokasional, tetapi juga pada penguasaan kemampuan dasar seperti literasi, numerasi, penalaran, dan pemecahan masalah. Murid SMK akan menghadapi dua jalur utama setelah lulus yaitu melanjutkan ke perguruan tinggi atau langsung memasuki dunia kerja dengan bekerja maupun berwirausaha sendiri. Hasil TKA dapat menjadi bukti objektif atas kompetensi akademik yang dimiliki murid. Ke depan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang diterbitkan dapat digunakan sebagai dokumen pendukung seleksi beasiswa maupun rekruitmen tenaga kerja, sehingga memperkuat daya saing lulusan SMK di tingkat nasional maupun internasional.

Di era sekarang murid SMK dituntut memiliki keunggulan di bidang keterampilan teknis dan kemampuan akademik. TKA hadir sebagai instrumen yang membantu murid dan juga sekolah serta pemerintah dalam memastikan bahwa kompetensi tersebut dapat diukur secara objektif, terstandar, dan diakui secara nasional. Dengan demikian, urgensi TKA bagi murid SMK tidak hanya terkait seleksi pendidikan dan pekerjaan, tetapi juga sebagai bagian integral dari upaya peningkatan mutu pendidikan kejuruan di Indonesia.


Daftar Bacaan

  • Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
  • Permendikdasmen No. 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik
  • Pusat Asesmen Pendidikan. (2025). Informasi Seputar Tes Kemampuan Akademik (TKA). Diakses dari: https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/

By Arepa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *